TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sejumlah penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tak selesai di era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada beberapa catatan merah yang menjadi perhatian Komnas HAM terkait dengan komitmen Jokowi merampungkan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM.
"Banyak berkas belum dimasukkan ke Jaksa Agung dan belum ada langkah-langkah konkrit," kata Taufan saat konferensi pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.
Baca: Komnas HAM Beri Rapor Merah Penuntasan HAM di era Jokowi
Komnas HAM mencatat setidaknya ada tiga jenis pelanggaran HAM yang belum tergarap pada masa Jokowi hingga 4 tahun ia menjabat. Berikut ini rinciannya.
1. Penuntasan HAM berat masa lalu
Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu pada masa awal ia menjabat. Kasus itu di antaranya peristiwa penembak misterius atau Petrus yang terjadi pada 1982 hingga 1985. Selanjutnya, peristiwa penghilangan aktivis pada pangkal masa Orde Baru tahun 1997-1998. Ada lagi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Talangsari, dan kerusuhan Mei 1998.
Selanjutnya, peristiwa Wasior Wamena pada 2002-2003. Terakhir, Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yaitu kasus jambu kepok, kasus Simpang KKA, dan kasus rumah gedong. Kasus-kasus ini mandek di level Kejaksaan Agung.
Komnas HAM memandang ketidakjelasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini adalah bentuk pengingkaran atas keadilan.