TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 18 Oktober 2018. Penetapan status Ahmad Dhani sebagai tersangka itu bukan yang pertama kalinya. Pentolan grup Dewa 19 ini bahkan mengatakan sudah 11 kali menjadi tersangka. Berikut beberapa kasus yang pernah menyeret Ahmad Dhani sebagai tersangka:
Baca: Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim Polri
1. Kasus Dugaan Makar dan Pelanggaran UU ITE
Pada 2 Desember 2016, Ahmad Dhani pernah diciduk tim kepolisian di hotel Sari Pan Pacific Jakarta pukul 05.00 WIB. Alasannya, Dhani beserta beberapa orang lainnya diduga akan melakukan makar.
Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani. "Sudah tersangka, kan ditangkap, mana ada saksi ditangkap." kata Boy Rafli Amar kepada wartawan, Jumat, 2 Desember 2016 lalu.