TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai belum terungkapnya kasus Novel Baswedan termasuk kegagalan Presiden Joko Widodo memenuhi poin pertama janji hak asasi manusia dalam Nawacita.
Baca: KPK Segera Tagih Perkembangan Kasus Novel Baswedan ke Polri
"Realitasnya justru pejuang antikorupsi dikriminalisasi," kata koordinator KontraS, Yati Andriani, di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Oktober 2018.
Yati mengatakan, poin pertama janji HAM Jokowi dan Jusuf Kalla adalah membangun politik legislasi yang jelas, terbuka, dan berpihak kepada pemberantasan korupsi, penegakkan HAM, perlindungan lingkungan hidup, dan reformasi lembaga penegak hukum.
Namun, pada kasus dugaan penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Jokowi terus menghindar untuk membentuk tim gabungan pencari fakta kasus Novel Baswedan. "Padahal sudah jelas, sudah lebih dari setahun Polri gagal menemukan pelaku penyerangan terhadap Novel," katanya.
Baca: Novel Baswedan Kembali, KPK: Tuan Presiden, Janjinya Mana?
Selain itu, Yati juga melihat ada upaya pelemahan terhadap KPK. Misalnya, ia menyebutkan adanya perusakan barang bukti oleh bekas penyidik KPK dari kalangan Polri, yang diungkap oleh IndonesiaLeaks.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berbicara dalam acara penyambutan hari pertamanya masuk bekerja setelah 16 bulan menjalani perawatan mata di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Dalam kata sambutannya Novel Baswedan membacakan surat terbuka menagih janji yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendesak kepolisian agar segera menuntaskan dan mengungkap kasus penyerangan terhadap dirinya. TEMPO/Imam Sukamto
Semestinya, kata Yati, kasus Novel dapat dengan mudah diselesaikan jika Jokowi menunaikan komitmen poin pertama pada Nawacita itu. Kasus Novel juga bisa dipecahkan jika Jokowi menindaklanjutinya dengan membentuk TGPF.
Kasus penyerangan terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017. Novel diserang dua orang saat berjalan pulang selepas menunaikan salat Subuh berjamaah di Masjid Ihsan yang tak jauh dari rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Dua orang berboncengan sepeda motor menyiram air keras ke arah Novel.
Baca juga: Pimpinan KPK: Kembalinya Novel Baswedan Menjadi Semangat Baru
Pegawai KPK dan warga masyarakat membentangkan kertas bertuliskan "Novel Kembali Presiden Kemana?" saat menyambut kedatangan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
Sejak penyerangan terjadi hingga kini, Polri belum mampu menangkap pelakunya. Polisi berdalih kesulitan menangkap pelaku lantaran penyidik belum dapat mengidentifikasi dua orang yang menyiram air keras itu.
Catatan:
Judul berita sudah dikoreksi per Jumat, 19 Oktober 2018, pukul 20.36 WIB.