TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, mengatakan sempat melaporkan proyek properti Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Di Muara Gembong saya ngomongnya, saat peluncuran program Perhutanan Sosial. Dia duduk lagi pas saya bilang, 'Pak, saya mau ngomong.' Dia (Presiden) duduk lagi. Yang lain udah pada jalan. Dia duduk lagi berdua sama saya,” kata Deddy Mizwar saat dihubungi wartawan, Jumat, 19 Oktober 2018.
Baca: KPK Memprotes Pernyataan Denny Indrayana Terkait Meikarta
Deddy Mizwar meminta waktu untuk berbicara empat mata dengan Presiden Jokowi di sela peluncuran program Kehutanan Sosial di Muara Gembong, 1 November 2017. Dia ingin melaporkan proyek Meikarta, khususnya sikap kerasnya terkait dengan proyek properti tersebut. Kala itu, sejumlah menteri dan pejabat negara banyak yang mengomentari pembangunan Meikarta. Bahkan, kata dia, beberapa pejabat negara meminta perizinan Meikarta dipercepat.
Menurut Deddy Mizwar, ia mengatakan kepada Jokowi bahwa para menteri dan pejabat negara yang mengomentari soal Meikarta seperti bermain bola liar. Padahal Deddy mengatakan ada beberapa persoalan di lapangan sehingga Meikarta belum mendapatkan izin.
Salah satunya surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Sebab, kata Deddy Mizwar, Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat tentang kawasan metropolitan menempatkan areal proyek Meikarta berada di kawasan strategis provinsi. Pada saat yang sama, Kabupaten Bekasi juga tengah mengusulkan revisi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk memasukkan rencana proyek properti tersebut ke tata ruangnya.
Proyek Meikarta, yang disebut-sebut menempati lahan lebih dari 700 hektare, kenyataannya baru mengantongi izin peruntukan penggunaan tanah yang diterbitkan Kabupaten Bekasi seluas 84,6 hektare. “Ini kasusnya sudah nasional, bahkan melibatkan internasional, masuk Bursa Hong Kong kan. Jadi saya meminta pandangan Bapak (Presiden) sebab saya enggak mungkin bisa mengubah tanpa ada revisi tata ruang, saya bisa masuk penjara,” ujar Deddy Mizwar.
Deddy Mizwar mengatakan, di tengah proses pembahasan rekomendasi yang diminta Kabupaten Bekasi serta usulan revisi RDTR Kabupaten Bekasi, sejumlah pejabat ikut berkomentar. Mayoritas menuding Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjegal perizinan proyek properti itu.
“Komentar menteri segala macam, enggak saya tanggapin. Langsung saya lapor ke Pak Jokowi. Waktu itu persoalan begini, saya enggak mau suatu saat Bapak berseberangan dengan saya dengan mendapat informasi yang berbeda. Pak Jokowi bilang, ‘Ya, udah, lakukan saja sesuai peruntukan.' Diam semua,” ucap Deddy.
Sebulan kemudian, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat meluluskan pemberian surat rekomendasi untuk proyek Meikarta. Surat rekomendasi tersebut diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk lahan seluas 84,6 hektare.
“Bukan surat izin, tapi surat rekomendasi, karena itu masuk ke kawasan strategis provinsi. Jadi bukan izin, bukan perizinan, tapi rekomendasi. Kalau IMB (izin mendirikan bangunan), amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), itu urusan kabupaten, kami tidak punya kewenangan,” tutur Deddy Mizwar.
Simak juga: Pertimbangan Denny Indrayana Jadi Pengacara Meikarta: Personal
Proyek Meikarta menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa anak buahnya menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap untuk memuluskan perizinan Meikarta.