Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertimbangan Denny Indrayana Jadi Pengacara Meikarta: Personal

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bergegas meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, 27 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bergegas meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, 27 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, menceritakan bahwa dirinya mendapat banyak komentar pro dan kontra dari lingkungannya ketika memutuskan menjadi pengacara pengembang proyek Meikarta itu.

Baca: Perizinan Meikarta Disidik KPK, Saham Grup Lippo Terjun Bebas

"Tanggapan dari sekitar saya tentu beragam. Ada yang tidak setuju, apalagi melihat rekam jejak saya selama ini yang keras terhadap isu korupsi," ujar Denny saat dihubungi, Jumat, 19 Oktober 2018.

Namun, kata Denny, banyak juga pihak yang akhirnya mendukung keputusannya. Ia menegaskan akan tetap menangani kasus ini dalam koridor integritas moral antikorupsi.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mendadak menjadi sorotan setelah menjadi kuasa hukum pengembang proyek Meikarta. Proyek Meikarta menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan bawahannya menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek.

Denny mengatakan, ia memiliki alasan tersendiri mengapa ia menjadi pengacara MSU. "Personal. Sayangnya saya tidak bisa paparkan apa alasan personal itu," ucap Denny. Ia hanya mengisyaratkan bahwa ada seseorang yang ia hormati yang memintanya menjadi pengacara pengembang Meikarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Denny mengatakan, ia sudah menerangkan kepada PT MSU bahwa pihaknya akan bekerja dengan pola mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika dalam perkembangannya KPK menganggap PT MSU juga bertanggung jawab dalam kasus ini, dia akan meminta perusahaan untuk kooperatif dan tidak melakukan perlawanan hukum yang kontraproduktif.

Baca: Konsumen Meikarta Diminta Segera Lapor ke BPKN Bila Dirugikan

Menurut Denny, pilihan kebijakan advokasi ini berbeda. Sebab, selama ini, advokasi kasus di KPK selalu mengambil posisi bertarung berhadapan dengan lembaga antirasuah itu. "Saya mendorong pendekatan yang berlawanan dengan maksud justru membantu dan memperlancar kerja KPK," ucap dia.

Denny pun berharap dengan membantu PT MSU, ia sekaligus dapat menyelesaikan persoalan para pembeli Meikarta yang sudah terlanjur membeli unit properti. "Menjadi part of solution, jangan sampai mereka terlupakan karena adanya masalah hukum yang ditangani KPK," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan izin proyek Meikarta. KPK menyangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima fee komitmen dengan total Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek pembangunan Meikarta tahap pertama. Suap tersebut diduga diberikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan konsultan Lippo Group.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK

Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

4 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Denny Indrayana Soroti Upaya Intervensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Dia menuturkan, semakin kuat hakim MK menjaga independensinya, semakin besar putusannya sejalan dengan rasa keadilan kepemililuan.


Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan itu akan diputuskan pada Senin besok.


Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

4 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Denny Indrayana Bicara Kemungkinan MK Diskualifikasi Gibran

Setelah putusan 90, Denny menilai MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.


Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

9 hari lalu

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman
Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Denny Indrayana memprediksi beberapa opsi putusan sengketa pilpres di MK. Salah satunya potensi diskualifikasi Gibran sebagai cawapres.


Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

13 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Denny Indrayana soal Prabowo Dilantik tanpa Gibran: Jika Terbukti Langgar Konstitusi, MPR Bisa Lantik Cawapres Lain

Denny menjelaskan terkait opsi lain sengketa Pilpres 2024, yakni pelantikan Prabowo tanpa Cawapresnya, Gibran jika terbukti melanggar konstitusi.


PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

28 hari lalu

Pantjoran PIK di Pantai Indah Kapuk. Dok. Agung Sedayu Group - Amantara
PIK 2 dan BSD Masuk PSN, Pengamat: Kenapa Bukan Hambalang atau Meikarta?

Alih-alih PIK 2 dan BSD, pengamat menilai lebih pemerintah melanjutkan proyek mangkrak seperti Hambalang dan Meikarta masuk dalam daftar PSN.


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

20 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

19 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas si Pembuka Jalan Gibran Jadi Cawapres Mau Menikah, Ingin Jadi Pengacara Tapi Belum Cukup Umur

Ditengah-tengah kesibukannya menggugat Gibran dan Denny Indrayana, Almas Tsaqibbirru mempersiapkan acara pernikahan.