INFO JABAR - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja resmi menjadi pelaksana tugas Bupati Bekasi setelah penetapan Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Eka sebagai pelaksana tugas Bupati Bekasi di ruang rapat Manglayang, Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca Juga:
"Mudah-mudahan Bapak (Plt) Bupati Bekasi bisa menjalankan tugas dengan baik," kata Uu.
Ia berharap, ke depan, tidak ada lagi kepala daerah yang tersandung kasus serupa. Maka Kang Uu, sapaan akrab Uu, mengimbau semua birokrat di lingkup pemerintah Provinsi Jawa Barat agar berhati-hati dan menghindari aktivitas yang melanggar hukum.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan penugasan pelaksana tugas bupati dimaksudkan agar pemerintahan Bekasi terselenggara sesuai dengan perundang-undangan. "Khususnya hal terkait dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Eka menuturkan akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. "Saya minta semua pihak, mulai pejabat di lingkungan kementerian di wilayah Bekasi, para ASN, hingga masyarakat Kabupaten Bekasi untuk sama-sama membangun Bekasi," katanya.
Terkait dengan kepala dinas yang tersangkut kasus suap, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Eka mengatakan akan segera melakukan pembenahan internal. (*)