TEMPO.CO, Bandung - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku belum mengambil keputusan soal proses perizinan yang tengah ditempuh pengembang Meikarta pasca operasi tangkap tangan KPK. “Nanti kita lihat perkembangannya,” kata dia di Gedung Sate Bandung, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca juga: Denny Indrayana: Pembangunan Meikarta Tetap Berlanjut
Eka datang ke Gedung Sate untuk menerima penyerahan Surat Menteri Dalam Negeri mengenai penunjukannya sebagai pelaksana tugas bupati, menggantikan sementara Bupati Neneng Hasanah Yasin yang ditahan KPK. Eka mengaku akan mengambil sejumlah langkah, termasuk mengisi jabatan kepala dinas yang kosong setelah dilantik sebagai pelaksana tugas Bupati.
“Langkah ke depan, ada beberapa dinas yang kosong, barangkali ini yang akan, dalam waktu dekat ini akan kita isi,” kata Eka.
Dalam kasus suap perizinan Meikarta ini, KPK telah menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan 4 pejabat Kabupaten. Empat pejabat itu adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Eka mengklaim, kendati kepala dinas ditahan KPK, layanan publik sudah berjalan. “Sebetulnya kemarin juga, untuk pelayan dan sebagainya itu sudah berjalan. Tapi kalau memang sudah ada pimpinannya, Plt-nya, barangkali ini akan lebih baik lagi. Termasuk pelayanan perizinan,” kata dia.
Menurut Eka, dalam waktu dekat dirinya akan membicarkan soal pengisian jabatan tersebut dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. “Dalam waktu dekat saya akan mengadakan rapat dengan Sekda, dengan BKD untuk kita carikan, untuk Plt,” kata dia.
Eka buru-buru meninggalkan wartawan ketika ditanya soal proyek properti Meikarta. Eka buru-buru naik ke mobil dinasnya saat dicecar pertanyaan soal proyek properti tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, arahan yang diberikan pada Eka bersifat umum. “Secara global saja. Bukan hanya perizinan,” kata dia, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca juga: Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Pengembang Meikarta
Uu meminta pemerintah kabupaten Bekasi agar mengikuti ketentuan yang ada. “Seluruh pemerintah itu sudah ada payung hukumnya dalam segala hal, tinggal kita menempati, mengikuti apa yang harus dilakukan di saat ingin membuat sebuah kebijakan.," ujar dia.
Soal kekhawatiran konsumen atas kelangsungan proyek properti Meikarta, Uu mengatakan, akan mencarikan solusinya. “Pemerintah provinsi Jawa Barat tidak akan membuat keputusan yang menyengsarakan rakyatnya, termasuk di dalam Meikarta,” kata dia.