Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Tidak Mau Kelola Dana Saksi Pemilu

image-gnews
Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Purbonegaran berbaju prajurit Bregodo Keraton Yogyakarta membantu pemilih mencelupkan jari ke tinta di kelurahan Terban, kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta (9/7). Saat bertugas semua petugas mengenakan pakaian prajurit keraton kecuali saksi dan Pengaman Linmas. TEMPO/Suryo Wibowo
Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Purbonegaran berbaju prajurit Bregodo Keraton Yogyakarta membantu pemilih mencelupkan jari ke tinta di kelurahan Terban, kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta (9/7). Saat bertugas semua petugas mengenakan pakaian prajurit keraton kecuali saksi dan Pengaman Linmas. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Mochammad Afifuddin, mengatakan Bawaslu tidak bersedia mengelola dana saksi untuk pemilihan umum. "Kami tidak mau mengelola dana saksi dan belum ada perintah untuk mengelola dana saksi," katanya di Cikini, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu hanya diberi tugas mendidik saksi.

Baca: Fahri Hamzah: Dana Saksi Pemilu Kepentingan Negara

Sebelumnya, muncul usul dari sejumlah partai politik meminta negara menanggung honor saksi dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019. Usul ini muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemerintahan DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Selasa 16 Oktober 2018.

Usul dana saksi ini sebetulnya sudah pernah ditolak selama pembahasan Undang-Undang Pemilihan Umum pertengahan tahun lalu. Jika harus menanggung honor saksi pemilihan mendatang, setidaknya pemerintah harus menganggarkan Rp 2,56 triliun dalam APBN 2019.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate mengatakan usul tersebut tak seharusnya muncul lantaran DPR dan pemerintah sudah setuju saksi menjadi tanggung jawab partai politik. "Sudah dari dulu dan prakteknya di seluruh dunia kan dibiayai partai politik. Kenapa sekarang tiba-tiba mau ke APBN?" ujarnya saat ditemui di Cikini, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Johnny menuturkan operasional saksi tidak bisa dibiayai melalui APBN. Tak ada payung hukum yang mengaturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menuturkan, pembiayaan saksi akan memakan banyak sekali anggaran. Saat ini terdapat 850 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Jika dua saksi ditempatkan di satu TPS, jumlah saksi yang harus dibiayai mencapai 1,7 juta orang. "Sementara ada 16 partai. Berapa biayanya?" kata dia.

Pembiayaan saksi juga riskan lantaran pemerintah harus memastikan eksistensi saksi. Belum lagi masalah pertanggungjawaban dana yang akan muncul karena tak ada aturan ke mana dana tersebut diberikan.

Simak juga: Zulkifli Hasan: Dana Saksi Pemilu Masuk APBN Bisa Tekan Korupsi

Tanpa persiapan matang, Johnny mengatakan pembiayaan saksi oleh negara hanya akan menambah masalah. "Jangan sampai dana saksi disisipkan, yang nantinya membuat masalah sendiri terhadap pemilu secara keseluruhan," kata dia. "Serahkan saja kepada partai politik," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

16 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

1 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

4 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

6 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

6 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.