TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah petinggi Lippo Group James Riady terkait kasus dugaan suap izin proyek Meikarta. Rumah James menjadi satu dari 10 lokasi yang sudah digeledah KPK dalam kasus ini.
Baca: Soal Meikarta, KPK Geledah Rumah Petinggi Lippo Group James Riady
"Sepuluh lokasi tersebut digeledah karena kami menduga ada bukti-bukti terkait perkara ini di sana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dihubungi, Kamis, 18 Oktober 2018.
Selain rumah James, KPK hari ini juga menggeledah apartemen Trivium Terrace, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK menyita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke pemerintah Kabupaten Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer.
Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah lima lokasi berbeda yakni, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi dan kantor Lippo Group.
Baca: Kasus Meikarta, KPK Geledah Rumah Bos Lippo Group Billy Sindoro
Penggeledahan di sepuluh lokasi tersebut menyusul terungkapnya dugaan suap dalam izin Proyek Meikarta. Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima komitmen fee Rp 13 miliar terkait perizinan proyek. Jumlah fee yang telah terealisasi diduga berjumlah Rp 7 miliar.
KPK menyangka Billy Sindoro bersama dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai pihak yang memberikan suap tersebut. Suap diduga diberikan untuk memuluskan izin proyek pembangunan Meikarta fase pertama.