TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan Fayakhun Andriadi memang pernah menyampaikan kepada penyidik ihwal pertemuannya dengan orang yang disebutnya 'keluarga Jokowi'. Keterangan itu telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saat proses penyidikan.
Baca: Fayakhun: Ada Utusan Setya Novanto Minta Fee Bakamla 7,5 Persen
Namun, KPK menyatakan Fayakhun tidak menyebutkan nama orang yang dia maksud sebagai Keluarga Jokowi tersebut. "Alasannya tidak ingat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 17 Oktober 2018.
Febri mengatakan KPK belum bisa mengkonfirmasi keterangan Fayakhun itu lantaran pihak yang disebut ikut dalam pertemuan itu, yakni staf ahli Kepala Badan Keamanan Laut, Ali Fahmi Habsyi, belum diketahui keberadaannya. "Sejauh ini keterangan tersebut masih keterangan tunggal," kata Febri. "Sebaiknya agar pemahamannya utuh, mari kita simak bersama proses persidangan tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap Bakamla, Fayakhun Andriadi, mengatakan staf ahli Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Al-Habsy pernah mengenalkannya kepada orang-orang yang diklaim dekat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari Solo. "Waktu itu pas awal-awal pembahasan Bakamla, Habsy ngotot waktu itu untuk bertemu dengan saya," kata Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 17 Oktober 2018.
Baca: Jaksa: KPK Belum Cokok Aktor di Balik Suap Satelit Bakamla Habsy
Cerita pertemuan itu berawal ketika Fayakhun sedang makan siang di sebuah restoran. Kala itu, Habsy ngotot mengajak bertemu. Fayakhun pun mempersilakan Habsy datang. Tiba di restoran tersebut, Fayakhun menuturkan Habsy menunggu di ruang khusus merokok yang berbeda lantai dengan tempat makan siang.
Seusai makan, Fayakhun mengusul ke ruangan khusus merokok tersebut. Di sana, Habsy ditemani oleh tiga orang temannya. "Ternyata tiga orang itu disebut keluarga Solo, satu dikenalkan sebagai om Pak Jokowi, satu lagi dikenalkan sebagai adik Pak Jokowi, dan satu lagi katanya paman Pak Jokowi," kata Fahyakun. Namun saat ditanya Majelis hakim terkait identitas tiga orang tersebut, Fayakhun mengaku lupa.
Dalam pertemuan itu, Fayakhun mengatakan Habsy kembali melobi soal penambahan anggaran Bakamla. Habsy menawarkan Fayakhun jenjang karir politik jika Fayakhun mau membantu proyek Bakamla.
Beberapa hari setelah pertemuan itu, Fayakhun kembali dihubungi oleh Habsy. "Khun kalau kamu bisa bantu, saya punya komitmen 6 persen dari proyek tersebut," ujarnya. Fayakhun saat itu menjawab tidak bisa apa-apa karena tidak memiliki kewenangan dalam proses anggaran di DPR.
Dalam perkara suap Bakamla ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
ROSSENO AJI | TAUFIQ SIDDIQ