TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang saat menggeledah rumah tersangka suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca juga: Komentar Bupati Bekasi Sebelum Jadi Tersangka Suap Meikarta
Jumlah dan jenis mata uang yang disita belum diketahui. “Tim masih menghitung jumlahnya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.
Rumah Neneng terletak di Kampung Bugel Salam, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur. Rumah Neneng terlihat paling mewah di antara rumah-rumah lain di sekitarnya.
Tempo pernah menyambangi rumah Neneng pada Senin malam, 15 Oktober 2018 lalu. Saat itu terlihat di pekarangan rumahnya tujuh mobil termasuk mobil dinas Bupati Bekasi jenis Land Cruiser.
Neneng merupakan bupati yang tajir. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Neneng Hasanah punya kekayaan Rp 73,4 miliar.
Rumah Neneng merupakan satu dari lima lokasi yang digeledah KPK dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Hingga Rabu, 17 Oktober 2018 malam hari, KPK juga menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, kantor Bupati Bekasi, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi, serta kantor Lippo Gorup. Dari Kantor DPMPTSP KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek Meikarta.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Perizinan Meikarta
Penggeledahan itu dilakukan KPK menyusul terbongkarnya kasus dugaan suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta. KPK menyangka Bupati Neneng dan empat pejabat dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima komitmen fee Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek tersebut.
KPK menyangka komitmen fee itu diberikan oleh Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menduga jumlah fee yang sudah diberikan berjumlah Rp 7 miliar. Uang diduga diberikan untuk memuluskan sejumlah izin dalam proyek Meikarta fase pertama.