TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengidentifikasi peran Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta. Namun, KPK menyatakan belum bisa menyampaikan peran Billy.
Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group
“Sudah, tapi belum bisa disampaikan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu, 17 Oktober 2018.
KPK menetapkan Billy menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin megaproyek Meikarta. Selain Billy, dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Lihat: Soal Suap Meikarta, Luhut: Mereka Bilang Izin Sudah Beres
KPK menyangka Billy cs memberikan komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keempat pejabat itu yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Simak: 21 Jam Diperiksa, Bupati Bekasi Ditahan KPK terkait Suap Meikarta
KPK menduga Billy memberikan fee itu untuk memuluskan proses perizinan pembangunan fase pertama Meikarta. KPK menduga jumlah fee yang sudah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar.
Terungkapnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober hingga 15 Oktober 2018. Dalam operasi senyap itu KPK menangkap sepuluh orang, serta menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.