TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap satu lagi kode suap yang diduga dipakai dalam kasus dugaan suap Meikarta. Kode itu adalah Babe. "Kami menemukan kode baru dalam proses pengurusan izin Meikarta, yaitu Babe," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 17 Oktober 2018.
Menurut Febri, KPK masih menelusuri orang yang menggunakan sandi tersebut. Dengan ditemukannya kode Babe, berarti KPK telah mengidentifikasi total ada enam kode suap yang dipakai dalam kasus ini. Kode-kode lainnya yang diduga juga dipakai adalah Melvin, Tina Toon, Windu, Penyanyi dan Susi.
Baca: Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Kantor Lippo Group
KPK belum menyebutkan detail siapa saja pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta yang dijuluki dengan kode-kode itu. Sejauh ini baru diketahui, julukan untuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin adalah Susi.
Febri Diansyah menuturkan penggunaan kode suap dalam kasus ini bertujuan untuk menyamarkan pembicaraan mengenai proyek dan menyembunyikan identitas asli pelaku. KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan empat pejabat Pemkab Bekasi menjadi tersangka penerima suap.
Simak: 21 Jam Diperiksa, Bupati Bekasi Ditahan KPK terkait Suap Meikarta
Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
KPK menyangka Neneng dan keempat pejabat itu menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan perizinan pembangunan fase pertama proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. Menurut KPK, total pemberian yang sudah terealisasi sebanyak Rp 7 miliar.
Lihat: Soal Suap Meikarta, Luhut: Mereka Bilang Izin Sudah Beres
KPK menduga uang tersebut diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka pemberi suap.
Terbongkarnya kasus suap Meikarta berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada Ahad 14 Oktober 2018 hingga Senin, 15 Oktober 2018 dini hari. Dalam operasi itu, KPK mengankap 10 orang dan menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta