TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menjadi sorotan setelah menjadi kuasa hukum pengembang proyek Meikarta. Pengembang proyek itu diduga menggelontorkan duit miliaran untuk menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan bawahannya untuk memberikan izin proyek Meikarta.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Perizinan Meikarta
Sebelumnya, Denny Indrayana dikenal sebagai pegiat korupsi. Lewat akun Twitter-nya, ia bahkan sempat mencuit, "Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yg membela kliennya yang nyata2 korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi."
Denny Indrayana menjelaskan alasannya mau menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Abadi (MSU), perusahaan penggarap proyek Meikarta. Dia menegaskan tidak menjadi kuasa hukum para tersangka atau saksi yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
"Saya menjadi penasihat hukum korporasi (MSU), lebih ke kerja non-litigasinya, dan bukan menjadi pengacara bagi para pesakitan di KPK yang lebih merupakan kerja litigasi," ujarnya dalam keterangan pers yang diperoleh Tempo, Rabu, 17 Oktober 2018.
Selain itu, Denny mengatakan memberikan syarat bahwa PT MSU harus kooperatif dengan KPK dalam kasus ini. Dengan syarat itu, kata Denny, bila dalam perkembangannya KPK menganggap PT MSU juga bertanggung jawab dalam kasus ini, dia akan meminta perusahaan untuk kooperatif dan tidak melakukan perlawanan hukum yang kontraproduktif.
Menurut Denny, pilihan kebijakan advokasi ini berbeda. Sebab, selama ini, advokasi kasus di KPK selalu mengambil posisi bertarung berhadapan dengan lembaga antirasuah itu. "Saya mendorong pendekatan yang berlawanan dengan maksud justru membantu dan memperlancar kerja KPK," ucapnya.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap Meikarta, KPK Jemput Bupati Bekasi
Selain itu, guru besar hukum tata negara di Universitas Gadjah Mada ini juga mengatakan upaya advokasi yang dia lakukan berfokus pada isu korporasi, bukan isu korupsi. Menurut dia, untuk isu korupsi, ada tim pengacara lain yang menangani. Adapun kantor pengacaranya, Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society, tidak ikut-ikutan.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan izin proyek Meikarta. KPK menyangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima commitment fee dengan total Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek pembangunan Meikarta tahap pertama.
Suap tersebut diduga diberikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan konsultan Lippo Group.