TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil BMW putih milik tersangka kasus suap Meikarta, Neneng Rahmi. Neneng yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi sempat kabur dari kejaran KPK saat terjadi operasi tangkap tangan pada Ahad lalu.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Begini Penampakan Rumah Bupati Bekasi
"KPK telah lakukan penyitaan terhadap mobil BMW yang diduga digunakan saat NR melarikan diri pada Minggu siang," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 16 Oktober 2018.
KPK menuturkan Neneng sebenarnya ingin ditangkap dalam OTT di Bekasi pada Ahad, 14 Oktober 2018. Saat itu, Neneng diduga baru saja menerima uang terkait Meikarta dari konsultan Lippo Group Taryudi. KPK berhasil menangkap Taryudi di kawasan Cikarang, namun Neneng berhasil kabur.
Meski demikian, Neneng akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 16 Oktober 2018 pagi. KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Keempat pejabat lain yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati.
KPK menyangka lima pejabat Pemkab Bekasi itu menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta tahap 1. Pemberian uang yang sudah terealisasi diduga berjumlah Rp 7 miliar.
Baca juga: Tersangka Suap Meikarta Dititipkan di Berbagai Polres di Jakarta
KPK menyatakan para pejabat daerah tersebut menerima komitmen fee dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menduga Billy adalah orang yang memerintahkan Taryudi, Fitra dan Henry untuk memberikan komitmen fee tersebut.
Terungkapnya kasus suap Meikarta ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober hingga 15 Oktober 2018. Dalam operasi senyap itu KPK menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta. KPK juga menyita mobil Toyota Avanza milik Taryudi dan mobil Innova milik Henry Jasmen.