TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihaknya masih belum menemukan ada unsur kesengajaan dalam insiden peluru nyasar di dua ruang kerja gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau melihat sudut tembakan, saya kira tidak ada (unsur kesengajaan) lah, kalau dari lapangan tembak ya. Kalau dari lapangan tembak masa kita sengaja nembak ke sana (DPR) kan tidak mungkin," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Oktober 2018
Baca: Anggota DPR Ini Pertanyakan Klaim Polisi Soal Peluru Nyasar
Pada Senin siang, 15 Oktober 2018, dua peluru kaliber 9 milimeter menembus dua ruang kerja anggota DPR, Wenny Worouw dan Bambang Heri. Dari pemeriksaan polisi, peluru itu berasal dari Glock anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Tangerang berinisial I yang sedang berlatih di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta. Polda Metro Jaya pun hingga kini masih memeriksa I.
Menurut Setyo, standar prosedur operasional (SOP) dari Perbakin seharusnya sudah ditetapkan. Namun, saat ini proses yang menyebabkan peluru bisa nyasar ke dua ruangan anggota DPR itu masih diuji balistik.
Setyo juga belum bisa memastikan bagaimana peluru tersebut bisa tertembak ke ruang anggota DPR yang berada di seberang Lapangan Tembak Senayan. Belum ditemukan, apakah ada kesalahan proses saat membidik, mengokang, atau bahkan saat mengisi peluru.
Baca: Peluru Nyasar di DPR, Polisi Periksa Anggota Perbakin
"Kalau mengisi peluru ke dalam kamar atau chamber, maka dia ke bawah. Tapi kemungkinan, pada saat dia menembak ini, ada di atas, kemungkinan itu bisa saja," kata Setyo.
Setyo yang juga Ketua Perbakin DKI Jakarta ini mengatakan hingga saat ini masih belum diketahui hukuman yang menanti I. Dari segi pidana, I masih diperiksa Polda Metro Jaya. Sedangkan dari segi organisasi Perbakin, I bukan merupakan anggota Perbakin DKI Jakarta, melainkan anggota Perbakin Banten.
Namun Setyo menyebut beberapa kemungkinan sanksi organisasi yang bisa diterima oleh I. "Kami (Perbakin) ada aturan aturannya. Kalau itu sengaja ya pasti kena hukuman organisasi. Tapi kalau tidak sengaja ya masih bisa dimaafkan," ujarnya.
Baca: Begini Penjelasan Ketua DPR Terkait Peluru Nyasar ke Gedung DPR