TEMPO.CO, Jakarta - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan akan melakukan investigasi internal terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. PT MSU merupakan anak perusahaan Lippo Group yang menggarap Meikarta.
"Langkah pertama kami adalah PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan objektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata Kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana lewat surat yang diterima Tempo, Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: Sengkarut Izin Mega Proyek Meikarta yang Berujung Suap
Investigasi internal dilakukan PT MSU setelah KPK mengungkap adanya praktik suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta fase pertama. KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka.
Baca: Bupati Bekasi dan Meikarta Dinilai Kuwalat, Kini Menuai Badai
KPK menyangka mereka menyuap Bupati Bekasi dan dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin megaproyek tersebut. KPK menduga total komitmen fee dalam kasus ini Rp 13 miliar.
Denny mengatakan pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK dalam kasus ini. Dia mengatakan PT MSU akan memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang terbukti melanggar prinsip antikorupsi perusahaan. "Kami akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut," kata Denny.
Baca: Seret Petinggi Lippo Grup, 6 Fakta Dugaan Suap Proyek Meikarta