Awal Polemik Izin Meikarta
Polemik izin Meikarta pertama kali diungkap Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Deddy Mizwar. Saat itu, Deddy menyatakan agar proyek Meikarta dihentikan dulu. “Mohon Meikarta menghentikan pembangunan dulu dan juga pemasaran. Ini warning dari saya,” katanya di Bandung, Senin, 31 Juli 2017.
Deddy mengatakan rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) provinsi yang dipimpinnya saat itu salah satunya membahas Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Dalam rapat itu sempat ditanyakan mengenai status perizinan proyek properti Meikarta. “Bekasi belum mengeluarkan izin sama sekali. Kita cross check tadi. RDTR belum selesai, izin belum ada, rekomendasi enggak pernah diajukan. Ini jadi pertanyaan. Makanya saya bilang hentikan dulu,” ujarnya.
Pernyataan Deddy Mizwar itu kemudian membuat gaduh suasana kala itu. Deddy dianggap sengaja mencuatkan hal itu menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur Jawa Barat. Pernyataan Deddy dianggap politis karena ia akan mengajukan diri menjadi calon Gubernur Jawa Barat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat kemudian melakukan inspeksi ke lokasi proyek Meikarta pada 2 Agustus 2017. Saat itu, anggota Dewan bertemu dengan beberapa dinas di Kabupaten Bekasi, seperti Dinas Lingkungan Hidup serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Kami tidak menemukan kejanggalan seperti yang diberitakan," ucap Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Rabu, 2 Agustus 2017.
Sebelumnya, Deddy mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan, pengembangan kawasan di kabupaten/kota yang menjadi bagian metropolitan harus mendapat rekomendasi pemerintah provinsi. Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari kawasan metropolitan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta. “Itu perintah perda harus ada rekomendasi dari provinsi,” tuturnya.
Menurut Deddy, pengembang proyek Meikarta belum pernah mengajukan permohonan izin pengembangan kawasan itu. “Pembangunan yang bersifat metropolitan harus dengan rekomendasi provinsi, dan izinnya tetap di kabupaten/kota karena tidak lintas batas,” katanya.