TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers atau LBH Pers, Nawawi Bahrudin, meminta Polri mengikuti prosedur untuk menuntut produk jurnalistik. Menurutnya laporan yang dibuat oleh Indonesialeaks dan dimuat di beberapa media mitra, sudah sesuai standard kode etik dan memenuhi kaidah jurnalistik.
Baca: Polri Lakukan Penyelidikan Eksternal soal Indonesialeaks
"Seandainya ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan itu, karena ini produk jurnalistik, maka sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Pers mereka boleh mengajukan hak jawab," ujar Nawawi saat dihubungi Tempo, Selasa 16 Oktober 2018.
Nawawi pun menyayangkan langkah Polri yang memilih melakukan penyelidikan eksternal, ketimbang penyelidikan di internal Polri. Menurutnya cara ini kurang tepat, dan merupakan pendekatan struktural berdasarkan kekuasaan.
"Kalau dipahami kan tuduhan tindak pidana itu melekatnya pada individu, yaitu pak Tito Karnavian yang sekarang kebetulan menjabat Kapolri. Tapi cara menjawabnya struktural, menggunakan kekuasaan. Kalau memang ada masalah silakan saja uji ke Dewan Pers," kata dia.
Baca: Ketua AJI: Yang Bilang Indonesialeaks Hoax adalah Fanatik
Indonesialeaks adalah platform bagi informan publik yang ingin membagi dokumen penting yang layak diungkap. Pada 8 Oktober 2018, media-media yang menjadi mitra Indonesialeaks memberitakan kejanggalan dalam skandal suap pengusaha daging Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017.
Kejanggalan itu adalah ditemukannya perusakan barang bukti yang diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK saat itu, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Barang bukti yang dimaksud adalah sebuah buku merah yang mencatat pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat petinggi polisi, yaitu Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.