TEMPO.CO, Jakarta - Ekspor timah milik PT Panca Mega Persada dari Bangka Belitung diminta untuk disetop sementara. Penghentian ekspor ini diminta oleh penyidik Markas Besar Polri karena perusahaan tersebut diduga menampung timah ilegal.
Baca juga: Marak Tambang Timah Ilegal di Babel, Siapa Tanggung Jawab?
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Nasrul Fatah membenarkan adanya permintaan dari Mabes Polri untuk menunda proses dokumen ekspor timah milik PT Panca Mega Persada kepada Bea Cukai.
"Iya betul ada permintaan itu," ujar Nasrul singkat saat dihubungi Tempo melalui Whatsapp, Senin Sore, 15 Oktober 2018.
Terkait bagaimana kelanjutan permintaan tersebut, Nasrul enggan berbicara banyak. Dia beralasan pihaknya masih mau berkoordinasi dengan Mabes Polri.
"Maaf belum ada tanggapan dari saya. Perlu koordinasi dulu dengan tim dari Mabes Polri," ujar dia.
Sebelumnya tim dari Mabes Polri mengamankan 1 unit truk yang membawa pasir timah sebanyak 9 ton yang diduga milik PT Panca Mega Persada di kawasan industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis, 11 Oktober 2018 lalu.
Direktur Utama PT Tantra Karya Sejahtera selaku pengelola gudang Pusat Logistik Berikat timah, Edwin Salim mengatakan permintaan penundaan keluarnya timah PT Panca Mega Persada untuk keperluan penyidikan.
"Memang ada permintaan untuk ditahan dulu ekspor perusahaan tersebut. Informasi yang kita terima untuk keperluan penyidikan," ujar dia.
Edwin menuturkan tidak ada batas waktu dari penyidik Mabes Polri sampai kapan penundaan ekspor timah PT Panca Mega Persada.
Baca juga: Ini Penyebab Tambang Liar Timah Masih Eksis di Pulau Bangka
"Hanya permintaan penahanan saja. Kalau sampai kapan waktunya kita tidak tahu. Mungkin sampai persoalannya selesai dan apa yang menjadi kebutuhan penyidik sudah cukup," ujar dia.
Kapolda Bangka Belitung Brigadir Jenderal Syaiful Zachri tidak mau berkomentar banyak dengan alasan tidak mengetahui adanya kasus timah ilegal tersebut. "Belum tahu yang tangani Mabes," ujar dia.
Sementara itu, PT Panca Mega Persada masih tertutup dan belum bisa dimintai keterangannya. Upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo ke beberapa pihak perwakilan perusahaan belum mendapat tanggapan.