TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Rizal Ramli menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 16 Oktober 2018. Kedatangan Rizal Ramli untuk melaporkan politikus Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca: Rizal Ramli Mengaku Diminta Prabowo Beri Saran ke Pemerintah
"Kenapa ada dugaan? Karena pengacara yang mengaku atas nama NasDem mengatakan bahwa kami merusak nama baik mereka," ucap Rizal Ramli.
Padahal, kata Rizal Ramli, dirinya tak pernah menyebut partai NasDem satu kali pun di media. Alhasil, ia merasa tuntutan dari NasDem itu salah sasaran. Selain itu, Rizal Ramli juga menepis pernyataan Taufik Basari yang menyebut bahwa dirinya mengumpat Surya Paloh dengan kata 'brengsek'. "Tidak pernah ada kata Surya Paloh itu brengsek," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari telah melaporkan Rizal Ramli terlebih dulu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 17 September 2018.
Baca: Rizal Ramli Sebut Biaya Pertemuan IMF - World Bank Terlalu Boros
Taufik melaporkan Rizal Ramli atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu merujuk pada pernyataan Rizal ketika menjadi narasumber di program dua stasiun televisi masing-masing pada 4 dan 6 September 2018.
Dalam dua acara itu, Rizal menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Pernyataan Rizal Ramli terkait kebijakan impor garam di dua televisi itu dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Surya Paloh.