TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengatakan banyak dinas di Kabupaten Bekasi yang berpotensi terseret dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Perizinan Meikarta
"Proyek Meikarta memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan tempat pendidikan," kata Laode, Senin, 15 Oktober 2018. "Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, diantaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam."
Terkait banyak perizinan dan rekomendasi yang harus dipenuhi, Laode menuturkan Lippo Group menjanjikan commitment fee fase pertama Rp 13 miliar. Namun, Laode mengatakan hingga saat ini pemberian baru sekitar Rp 7 miliar, yang dilakukan pada Bulan April, Mei, dan Juni 2018, ke berbagai dinas di Kabupaten Bekasi.
Laode menyebutkan, dinas-dinas yang diduga menerima kucuran dana Meikarta, antara lain Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. "Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, diantaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam," kata dia.
KPK membongkar kasus suap perizinan Meikarta ini setelah menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta dan Surabaya pada 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap 10 orang dan menyita uang Sing$ 90 ribu dan Rp 513 juta.
Simak juga: Pejabat Terlibat Suap Meikarta, Bupati: Demi Allah, Nggak Tahu
Selain Neneng dan pejabat Kabupaten Bekasi, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Peran Billy ditengarai menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut untuk memudahkan izin Meikarta.