TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyelidiki peran Lippo Group sebagai korporasi dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. KPK menyatakan penetapan tersangka korporasi terhadap Lippo Group bergantung pada perkembangan dalam proses penyidikan kasus ini.
Baca: Suap Meikarta, Petinggi Lippo Group Billy Sindoro Jadi Tersangka
“Itu yang sedang dalam tahap penyelidikan, dari awal kami bilang itu tergantung dari pengembangan proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Meikarta merupakan proyek yang digarap Lippo Group.
KPK menyangka lima pejabat Pemkab Bekasi menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta tahap pertama. Pemberian yang sudah terealisasi berjumlah Rp 7 miliar.
KPK menyatakan para pejabat daerah tersebut menerima komitmen fee dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menduga Billy adalah orang yang memerintahkan Taryudi, Fitra dan Henry untuk memberikan komitmen fee tersebut. “Jadi dia (Billy) mengetahui dan memberikan perintah pada swasta yang bertindak sebagai konsultan dalam perusahaan tersebut,” kata Laode.
Pihak Lippo belum memberi pernyataan atas OTT tersebut. Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati tak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Tempo hanya bercentang biru. Begitupun Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya hanya membaca pesan WhatsApp dari Tempo.
Simak juga: OTT di Bekasi Terkait Meikarta, KPK Sita Duit Rp 1,5 M
Terungkapnya kasus suap perizinan Meikarta ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Bekasi dan Surabaya pada 14 Oktober hingga 15 Oktober 2018. Dalam operasi senyap itu KPK menangkap 10 orang serta menyita uang SGD 90 ribu dan Rp 513 juta.