TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan atau OTT kasus dugaan suap pengurusan izin proyek properti Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Awalnya, KPK menerima laporan dari masyarakat adanya gratifikasi terkait dengan proyek Meikarta kepada pejabat di Bekasi.
Simak juga: Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta, KPK Jemput Paksa
"Pada tanggal 14 Oktober 2018 sekitar pukul 10.58 WIB, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari T (Taryudi) kepada NR (Neneng Rahmi). Setelah penyerahan uang, keduanya yang menggunakan mobil sendiri-sendiri lalu berpisah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Selanjutnya, menurut Syarif, sekitar pukul 11.05 WIB di Perumahan Cluster Bahama, Cikarang, Bekasi, tim KPK mengamankan Taryudi setelah penyerahan uang. "Di mobil T, tim menemukan uang sejumlah 90 ribu dolar Singapura dan Rp 23 juta," ungkap Syarif.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan proyek Meikarta, Senin, 15 Oktober 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Secara paralel, Syarif mengatakan, sekitar pukul 11.00 WIB tim KPK lainnya mengamankan Fitra Djaja Purnama di rumahnya di Surabaya. "Tim langsung menerbangkannya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK".
Kurang lebih pukul 13.00 WIB pada Minggu itu, tim KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin di sebuah gedung pertemuan di Bekasi. "Pada pukul 15.49 WIB, tim mengamankan HJ (pegawai Lippo Group Henry Jasmen) di Bekasi. Kemudian berturut turut hingga pukul 03.00 WIB dinihari, tim mencokok enam orang lainnya di kediaman masing masing," kata Syarif.
Barang bukti yang disita KPK berupa uang 90 ribu dolar Singapura dan pecahan Rp 100 ribu, sehingga total Rp 513 juta. Tim juga menggiring dua unit Toyota Avanza yang digunakan Taryudi saat transaksi dan mobil Toyota Innova yang digunakan Henry Jasmen saat mengambil uang.
Total Komitmen Fee Rp 13 Miliar