TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dugaan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta (suap Meikarta). KPK mensinyalir Neneng menerima hadiah terkait izin pembangunan proyek Meikarta.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Perizinan Meikarta
"Kami simpulkan adanya dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan izin Meikarta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
KPK membongkar kasus suap Meikarta ini melalui operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta dan Surabaya pada 14 Oktober 2018. Dalam operasi itu KPK menangkap 10 orang dan menyita uang Sing$ 90 ribu dan Rp 513 juta. Beberapa pejabat di Kabupaten Bekasi diduga dicokok dalam operasi tersebut.
Belakangan KPK menetapkan empat orang pejabat Pemkab Bekasi menjadi tersangka penerima suap. Keempat pejabat itu yakni, Kepala Dinas PUPR Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Nah, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengatakan telah memperingatkan para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk berhati-hati dalam masalah pengurusan izin.
"Awal tahun sudah saya wanti-wanti," kata Neneng Hasanah Yasin kepada wartawan di kantornya, Senin, 15 Oktober 2018. Ia mengatakan, wanti-wanti itu termasuk ke anak buahnya yang menjabat Kepala Seksi Bidang Tata Ruang, Tina, dan Kabid Tata Ruang, Neneng.
Simak juga: Bupati Bekasi Tersangka Suap Meikarta, KPK Jemput Paksa
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Meikarta, Neneng Hasanah Yasin memilih bungkam. Mengenakan baju berwarna kuning, Neneng tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (15/10) sekitar pukul 11.00. Ia sama sekali tidak berbicara ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan.