TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Peran Billy ditengarai menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Tersangka Suap Perizinan Meikarta
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT sejak Minggu, 14 Oktober 2018 terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan proyek properti Meikarta di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari infomasi masyarakat yang diterima KPK hingga dilakukan proses penyelidikan sejak November 2017," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Setelah dugaan transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara terkonfirmasi dengan bukti-bukti awal yang KPK peroleh, menurut Laode Syarif, maka dilakukan kegiatan OTT. Lokasi operasi tangkap tangan yaitu di Kabupaten Bekasi dan Surabaya pada Minggu, 14 Oktober sampai Senin dinihari, 15 Oktober 2018.
Jumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang diduga sebagai pemberi gratifikasi, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Sedangkan yang diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M.B.J Nahor, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari KPK lebih dulu meringkus 9 orang di Bekasi dan 1 orang di Surabaya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Selanjutnya, yang termasuk 9 orang itu, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Asep Buchori, Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan Dinas Penanaman Modal Kabupaten Bekasi Sukmawaty, staf Dinas Penanaman Modal, Kasimin, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto.
Pihak Lippo belum memberi pernyataan atas kasus dugaan suap Meikarta tersebut. Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati tak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan Tempo hanya bercentang biru. Begitupun Presiden Meikarta Ketut Budi Wijaya, hanya membaca pesan WhatsApp dari Tempo.
ANTARA