TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Malang Rendra Kresna di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.
Rendra langsung digelandang ke tahanan seusai diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. "RK ditahan selama 20 hari pertama Rutan Polres Jaksel," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Kantor Digeledah KPK, Bupati Malang: Doakan Saja, Selamat Ya
Sebelumnya, KPK menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 11 Oktober 2018. Rendra diduga menerima uang suap dan gratifikasi berjumlah Rp 7 miliar. KPK juga menetapkan tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu RK selaku Bupati Malang dan AM (Ali Murtopo) dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Simak: Rumah Dinas Digeledah, Rendra Kresna Mundur dari DPW NasDem
Saut mengatakan Rendra diduga menerima suap dari Ali sekitar Rp 3,45 miliar. Uang itu diberikan sebagai imbalan terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Rendra Kresna selaku Bupati Malang juga diduga menerima gratifikasi bersama dengan bekas tim suksesnya di pemilihan kepala daerah 2010, Eryk Armando Talla, sebanyak Rp 3,55 miliar. Modus korupsi diduga dengan mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.