TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membantah adanya penolakan relawan asing di Palu, Sulawesi Tengah.
"Di lapangan saya juga di sana beberapa hari, tidak pernah ditolak relawan asing," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca: TNI Bantah Ada Penolakan Relawan Asing untuk Korban Gempa Palu
Menurut Wiranto, pemerintah hanya menyaring relawan yang masuk ke daerah terdampak bencana itu. Hal itu, kata dia, bertujuan untuk menjaga keamanan wilayah yang terdampak gempa tersebut. "Kami sisir (relawan asing) itu, kan perlu persyaratan, perlu aturan. Tak sembarangan orang datang ke sana," ujarnya.
Wiranto mengatakan penyisiran ini bertujuan untuk mengenali setiap relawan yang datang ke Palu. Relawan asing yang tidak jelas asalnya akan diminta untuk tak berlama-lama. "Kalau iya datang bantu betul tapi kalau buat kekacauan bagaimana. Jadi jangan digeneralisasi kita menolak relawan, tidak sama sekali," ujarnya.
Pemerintah saat ini juga telah meminta negara-negara pendonor untuk memberhentikan pengiriman relawan atau tenaga ahli asing ke Indonesia. Sebab, kata dia, pemerintah sudah memiliki relawan yang cukup untuk membantu di Palu. "Yang sudah terlanjur dikirim diterima, bukan ditolak. Malah kami lihat apa yang mereka lakukan kami sudah punya belum, sudah punya keahlian itu belum," kata Wiranto.
Baca: 4 Bantuan Asing Siap Didistribusikan untuk Korban Gempa
Kabar penolakan relawan asing di Palu terdengar setelah diberitakan media luar negeri, AFP dan ABC. Kepala Penerangan Komando Tugas Gabungan Terpadu Sulawesi Tengah Kolonel Teguh Puji Raharjo menampik isu penolakan relawan asing dalam penanganan korban gempa Palu itu. “Tidak ada penolakan, apalagi pengusiran relawan,” kata Teguh kepada Tempo saat ditemui di Korem 132/Tadaluko, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis pekan lalu. Menurut Teguh, relawan asing yang berjumlah 14 orang itu tidak diterima masuk ke Palu sebagai relawan karena terkendala izin.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan relawan asing ini diperkirakan ditolak masuk karena beberapa hal. Pertama, para relawan berasal dari lembaga swadaya masyarakat luar negeri yang tidak mendaftar sebelumnya. Kedua, relawan tersebut tidak memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Lantas ketiga, visa mereka berstatus visa turis. Sedangkan keempat, statusnya sebagai relawan masih dipertanyakan apakah berafiliasi dengan LSM Indonesia atau tidak. Adapun lembaga yang berwenang mengatur relawan atau bantuan masuk dari non-pemerintah asing dikoordinasi oleh Palang Merah Indonesia (PMI).
Baca: Relawan Turki Soal Penolakan Relawan Asing ke Daerah Gempa Palu