TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengawal, memantau, dan mengikuti perkembangan kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Baca juga: Sudah Ditolak, Ratna Sarumpaet Ngotot Ingin Tahanan Kota
"Sudah. Beberapa hari lalu, kami sudah tunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus itu," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.
Tim jaksa peneliti, kata Noor, dibentuk setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan Agung dari penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Untuk lengkapnya, tanyakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ya. Saya lupa tanggal persisnya," ujar Noor.
Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax atau berita bohong. Kepolisian bakal menjerat Ratna dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Akan Panggil Anggota Timses Prabowo
Sebelum ditangkap pihak kepolisian, hoax mengenai penganiayaan ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan itu menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh politik pun sempat melontarkan pernyataan mengenai hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Namun belakangan Ratna mengakui dirinya telah berbohong mengenai kabar itu.