TEMPO.CO, Jakarta-Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap sebuah kasus.
"Nanti pada pemeriksaan berikutnya kami pertimbangkan sebagai JC," kata pengacara Eddy, Eko Prananto, Ahad, 14 Oktober 2018.
Baca: Buron 2 Tahun, Eddy Sindoro Langsung Jadi Tahanan KPK
Eddy merupakan tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK menyangka Eddy Sindoro menyuap Edy Nasution terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sejumlah kasus di Mahkamah Agung.
KPK telah menetapkan mantan Komisaris Lippo Group itu sebagai tersangka sejak 2016. Meski begitu, KPK belum pernah memeriksa Eddy Sindoro karena yang bersangkutan sudah berada di luar negeri sebelum penetapan tersangka.
Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Eddy buron hampir 2 tahun ke luar negeri. Pada 29 Agustus 2018, Eddy dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, dia berhasil kembali ke luar negeri, diduga dengan bantuan pengacara Lucas.
Simak: Kronologi Kasus hingga Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK
Eddy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Jumat, 12 Oktober 2018. Dia mengatakan menyerahkan diri karena ingin menuntaskan kasusnya. "Saya siap menjalani proses hukum," kata dia seusai diperiksa di Gedung KPK.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Eddy Sindoro untuk memenuhi kualifikasi menjadi JC. Syaratnya yaitu, Eddy harus mengakui kejahatannya, bersedia membantu membongkar kasus, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi yang dilakukannya dan dia bukanlah pelaku utama.