TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap suap dan gratifikasi tersangka Bupati Malang, Rendra Kresna . "Hari ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Malang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya Sabtu 13 Oktober 2018.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Malang sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Beberapa orang yang diperiksa adalah Willem Petrus Salamena, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang; Henry MB Tanjung, Kepala Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah; dan Wahyudi kepala Seksi. Sedangkan dari pihak swasta, Ubaidillah, Choiriyah, Moh. Zaini Ilyas, Hadaningsih, dan Hari Mulyanto.
Jumat kemarin, KPK juga memeriksa sembilan saksi dari kalangan Pemerintahan Kabuputen Malang. Mereka adalah bekas Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang Tridiyah M; Sekretaris BLH Sampurno; Kepala Subbagian Keuangan BLH Dwi July; Bendahara BLH Sophia L, staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Thory S dan M Imron, swasta Riki H, Priyatmoko dan Cipto Wiyono
Febri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Malang. Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 18 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
KPK menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Jumat, 13 Oktober 2018. Rendra diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp7 miliar. KPK juga menetapkan tersangka terhadap Ali Murtopo dari pihak swasta.
KPK menduga Rendra menerima suap dari Ali sekitar Rp3,45 miliar. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Simak juga: Kasus Suap Bupati Malang, KPK Geledah 4 Lokasi
Bupati Malang Rendra Kresna juga diduga menerima gratifikasi bersama dengan bekas tim suksesnya di pemilihan kepala daerah 2010, Eryk Armando Talla sebanyak Rp 3,55 miliar. Modus korupsi diduga dengan mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.