TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Oktober 2018. Dia menyerahkan diri setelah buron dua tahun ke luar negeri.
Baca: Ditahan KPK, Eddy Sindoro: Saya Siap Jalani Proses Hukum
KPK menetapkan eks Komisaris Lippo Group itu sebagai tersangka kasus suap sejak 2016. Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia telah berada di luar negeri beberapa bulan sebelumnya. Ini merupakan kronologi penyerahan diri Eddy versi KPK:
20 April 2016: KPK menangkap tangan dua orang, yaitu Dody Arianto Sumpeno, dan panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution di Jakarta. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemberi dan penerima suap terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Mei 2016: KPK dua kali memanggil Eddy Sindoro untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Eddy tidak hadir tanpa keterangan.
November 2016: KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka. KPK menduga Eddy adalah pihak yang berinisiatif menyuap Edy Nasution terkait pengajuan PK di PN Jakarta Pusat. Eddy diketahui telah berada di luar negeri sejak April 2016.
November 2016: KPK memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Eddy tidak hadir tanpa keterangan.
November 2017: KPK menduga Eddy mencoba memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia di Myanmar.
Baca: Jejak Eks Bos Lippo Eddy Sindoro dan 4 Negara Tempatnya Sembunyi
Akhir 2016 hingga 2018: KPK menduga Eddy berpindah-pindah di sejumlah negara, di antaranya Thailand, Malaysia, Singapura, dan Myanmar.
Agustus 2018: KPK mengajukan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eddy
29 Agustus 2018: Eddy dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia. Dia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Indonesia. Setelah sampai di Bandara, Eddy kembali terbang ke Bangkok, Thailand. yang diduga tanpa melalui proses imigrasi.
KPK menduga pengacara Lucas membantu pelarian Eddy. KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan pada 1 Oktober 2018.
12 Oktober 2018: Pagi hari waktu Singapura, Eddy menyerahkan diri ke KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura. Sekitar pukul 12.20 waktu Singapura, tim KPK membawa Eddy ke Indonesia. KPK menyatakan sebagai bagian dari proses penyidikan juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara yang berlaku.
Sekitar pukul 14.30, WIB tim yang membawa Eddy tiba di Gedung KPK dan langsung diperiksa.