TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anak Bupati Malang Rendra Kresna di Bumi Araya, Malang, Jumat, 12 Oktober 2018. KPK menyita dokumen terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Rendra.
"KPK menggeledah rumah anak Bupati dan menyita dokumen terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 12 Oktober 2018.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Malang sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Selain rumah anak Bupati, KPK juga menggeledah empat lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Keempat lokasi tersebut yakni Kantor Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Unit Layanan Pengadaan. "Dari lokasi disita barang bukti elektronik dan dokumen terkait proyek," kata Febri.
Menurut Febri dalam sepekan ini KPK telah menggeledah 26 lokasi di Malang terkait kasus tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Rendra diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp 7 miliar. KPK juga menetapkan tersangka terhadap Ali Murtopo dari pihak swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu RK selaku Bupati Malang dan AM (Ali Murtopo) dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Simak: KPK Periksa Sembilan Saksi untuk Tersangka Suap Bupati Malang
Saut berujar Rendra diduga menerima suap dari Ali sekitar Rp 3,45 miliar. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Rendra juga diduga menerima gratifikasi bersama dengan bekas tim suksesnya di pemilihan Bupati Malang 2010, Eryk Armando Talla, sebanyak Rp 3,55 miliar. Modus korupsi diduga dengan mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.