TEMPO.CO, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak pada 2019. Jumlah desa yang akan melangsungkan pemilihan mencapai 235 desa. "Seluruh biaya pilkades itu semuanya ditanggung daerah dan telah dianggarkan di APBD," kata Sekretaris Daerah Tulungagung, Indra Fauzy, Jumat, 12 Oktober 2018.
Baca: Teknologi E-Voting Laris Untuk Pemilihan Kepala Desa
Menurut Indra, biaya tersebut dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui pos dana cadangan. Sesuai aturan pelaksanaan pilkades serentak, biaya tidak boleh memangkas masa jabatan kepala desa inkumben. "Untuk itu, pembahasan waktunya kami serahkan kepada para kepala desa," ujarnya.
Kepala Subbagian Administrasi Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tulungagung Yudi Irwanto menambahkan, sesuai aturan siapa saja bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala desa. Tidak terkecuali bakal calon dari luar daerah.
Ketika nanti terpilih, Yudi melanjutkan, yang bersangkutan harus pindah menjadi warga setempat. Beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi antara lain usia minimal 20 tahun dan pendidikan terakhir SLTA.
Ada pula aturan pelaksanaan pemilihan, yaitu jika jumlah pendaftar melebihi lima orang calon. "Jika lebih dari lima calon, maka akan dilakukan tes tulis dan soalnya dibuat oleh panitia tingkat kabupaten," kata Yudi.
Jadwal pemilihan kepala desa serentak sejauh ini belum ditetapkan. Menurut Indra, rencananya akan dibahas bersama forum kepala desa. Dari 235 desa akan mengikuti pilkades, sebanyak 231 kepala desa habis masa jabatannya pada 2019. Sedangkan empat kepala desa sudah habis masa jabatannya tahun ini. "Semua kami serahkan ke para kepala desa untuk menentukan hari pelaksanaannya".