TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eddy Sindoro terus berpindah negara selama dua tahun pelariannya di luar negeri. Mulai 2016 hingga 2018, Eddy diduga pernah tinggal di Bangkok, Malaysia, Singapura, dan Myanmar.
Baca: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK, Begini Kronologi Kasusnya
"Dari akhir tahun 2016 hingga 2018, ES diduga berpindah-pindah di sejumlah negara, di antaranya Bangkok, Malaysia, Singapura dan Myanmar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018.
Eddy merupakan mantan Komisaris Lippo Group yang menjadi tersangka penyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sejak November 2016. Dia diduga menyuap Edy sebanyak Rp 500 juta terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ternyata Eddy sudah ke luar negeri sejak April 2016. Sejak itu, Eddy masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Baca: KPK: Pengembalian Eddy Sindoro Dibantu Otoritas Singapura
Setelah sekitar 2 tahun lari ke luar negeri, Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri melalui atase Kepolisian RI di Singapura pada 12 Oktober 2018. Dia kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Saut mengatakan saat ini Eddy tengah diperiksa oleh penyidik. KPK berharap Eddy bersikap koorperatif seperti saat ini sampai proses hukum selanjutnya.