TEMPO.CO, Jakarta - Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy buron ke luar negeri.
Baca: Lama Jadi Buron, Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan ES menyerahkan diri. Laode menjelaskan penyerahan diri ES berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu kedutaan, Polri, dan Imigrasi, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami.
"Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura," ujarnya saat dihubungi Jumat, 12 Oktober 2018. KPK akan memberikan penjelasan lengkap terkait penyerahan diri Eddy melalui konferensi pers pada sore ini.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu oleh KPK pada November 2016. Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Baca: Ketua KPK: Eddy Sindoro Sudah Masuk Jadi Buronan Internasional
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Eddy telah berada di luar negeri. Karena itu, Eddy belum sekali pun diperiksa KPK.
Pada 29 Agustus 2018, Eddy Sindoro dikabarkan sempat dideportasi ke Indonesia. Namun dia berhasil kabur lagi ke luar negeri. Pelarian itu diduga dibantu oleh pengacara Lucas. KPK pun telah menetapkan Lucas sebagai tersangka peringtangan penyidikan karena perbuatannya itu.