TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sembilan saksi suap dan gratifikasi untuk tersangka Bupati Malang Rendra Kresna dan bekas tim suksesnya Eryk Armando Talla. Para saksi itu dari kalangan Pemerintahan Kabuputen Malang. "Penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Oktober 2018.
Mereka adalah eks Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang Tridiyah M, Sekretaris BLH Sampurno, Kepala Subbagian Keuangan BLH Dwi July, Bendahara BLH Sophia L, staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Thory S dan M Imron, swasta Riki H, Priyatmoko dan Cipto Wiyono. Mereka diperiksa di Kepolisian Resor Malang.
Baca: Kasus Suap Bupati Malang, KPK Geledah 4 Lokasi
"Kami ingatkan agar saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara benar," kata Febri.
KPK menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Rendra diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp7 miliar. KPK juga menetapkan tersangka terhadap Ali Murtopo dari pihak swasta.
Baca: KPK: Bupati Malang Terima Suap untuk Bayar ...
KPK menduga Rendra menerima suap dari Ali sekitar Rp3,45 miliar. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Bupati Malang Rendra Kresna juga diduga menerima gratifikasi bersama dengan bekas tim suksesnya di pemilihan kepala daerah 2010, Eryk Armando Talla sebanyak Rp3,55 miliar. Modus korupsi diduga dengan mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.