TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. Keempat lokasi tersebut yakni Kantor Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Unit Layanan Pengadaan.
"Dari lokasi disita barang bukti elektronik dan dokumen terkait proyek," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Oktober 2018. Dalam sepekan ini, KPK telah menggeledah 26 lokasi di Malang terkait kasus tersebut.
Baca: KPK: Bupati Malang Terima Suap untuk Bayar Utang Kampanye Pilkada
KPK telah menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Rendra diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp 7 miliar. KPK juga menetapkan tersangka terhadap Ali Murtopo dari pihak swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu RK selaku Bupati Malang dan AM (Ali Murtopo) dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Kamis, 11 Oktober 2018.
Baca: Deretan Kepala Daerah di Jawa Timur yang Dijerat KPK
Saut mengatakan Rendra diduga menerima suap dari Ali sekitar Rp 3,45 miliar. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Rendra juga diduga menerima gratifikasi bersama dengan bekas tim suksesnya di pemilihan kepala daerah 2010, Eryk Armando Talla sebanyak Rp 3,55 miliar. Modus korupsi diduga dengan mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Malang sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi