TEMPO.CO, Bandung - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di Bandung menegaskan larangan kampanye politik di dalam kampus. Kampus tidak boleh digunakan untuk aktivitas politik. "Kampanye untuk calon anggota DPR, Presiden, Wakil Presiden, tidak boleh di dalam kampus," kata Menristekdikti di Institut Teknologi Bandung, Kamis, 11 Oktober 2018.
Namun jika Presiden Joko Widodo yang datang ke kampus, kata Nasir, tetap boleh. "Presiden ke mana saja boleh.”
Baca: Menristekdikti Larang Mahasiswa Berpolitik ...
Menurut Menteri Nasir, kunjungan Presiden Jokowi ke kampus bukan tergolong kegiatan politik. “Bukan sebagai calon presiden."
Jabatan presiden, kata Nasir, tidak boleh berhenti dalam satu hari pun. Sebab akibatnya negara bisa chaos, jadi Presiden harus bergerak terus menjalankan tugas negara. "Harus dipisahkan sebagai status presiden dan calon presiden selama masa kampanye," ujarnya.
Baca: Menristekdikti Data Kampus yang Rusak Akibat ...
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membolehkan kampanye politik di sekolah dan pesantren. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada pasal yang melarang kampanye politik di tempat pendidikan dan tempat ibadah.
Dua orang calon wakil presiden, Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno, belakangan mendatangi kampus-kampus dan pondok pesantren dengan dalih masing-masing. Menurut Menristekdikti, kampus menjadi tempat pendidikan yang lebih baik untuk anak bangsa. "Jangan sampai tercerai berai akibat politik," ujar Menristekdikti M. Nasir.