Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kesaksian Eni Saragih di Sidang PLTU Riau-1 Dibenarkan Kotjo

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih berusaha menghindari awak media saat bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, terdiri atas anggota DPR, staf ahli, sopir, dan pihak swasta dalam OTT di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat, 13 Juli 2018. ANTARA.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih berusaha menghindari awak media saat bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu malam, 14 Juli 2018. Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, terdiri atas anggota DPR, staf ahli, sopir, dan pihak swasta dalam OTT di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat, 13 Juli 2018. ANTARA.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo tak menyangkal kesaksian bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dalam sidang. Kotjo mengatakan kesaksian Eni Saragih hampir semuanya benar. “Hampir semuanya benar, Yang Mulia,” kata Kotjo menanggapi kesaksian Eni di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Baca: Sofyan Basir Disebut Minta Jatah PLTU Riau-1 dengan Malu-malu

Menurut Kotjo, kesalahan Eni hanya pada pemilihan kata. Selebihnya, eks pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd ini membenarkan keterangan Eni. “Mungkin bahasanya saja, tapi secara keseluruhan sudah betul, Yang Mulia,” kata Kotjo.

Eni yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi PLTU Riau-1 memberikan kesaksian mulai dari pembahasan awal proyek hingga kerjasama proyek PLTU Riau-1 hampir terlaksana.

Eni mengatakan orang yang pertama kali melibatkannya dalam proyek ini adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto. Setya meminta Eni berkenalan dengan Kotjo, lalu meminta Eni mengawal proyek-proyek Kotjo di PT PLN. Setya menjanjikan Eni duit Rp 1,5 juta dolar dan saham karena tugasnya itu.

Pengusaha Johannes B. Kotjo ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Selain peran Setya, Eni juga membeberkan ada jatah fee untuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam proyek PLTU Riau-1. Menurut Eni, tadinya Sofyan akan mendapatkan jatah fee paling besar dari kotjo. Namun Sofyan menolak, dan meminta supaya rezeki dari PLTU Riau-1 dibagi rata di antara tiga pihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eni mengatakan juga pernah menghadiri pertemuan di rumah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Tetamunya adalah Kotjo, Idrus Marham, dan Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng. Eni mengatakan dalam pertemuan itu Kotjo menyampaikan ada proyek-proyek selain Riau yang bisa menghasilkan untung banyak, yakni proyek pembangkit listrik Tanjung Jati di Jepara, Jawa Tengah.

Baca: Eni Saragih: Sofyan Basir Minta Rezeki PLTU Riau-1 Dibagi Rata

Menurut Eni, Kotjo mengatakan proyek itu bisa memberikan uang dengan cepat untuk keperluan Golkar dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Menurut Eni, Airlangga tertarik dan ingin membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Untuk itu, Airlangga mendapuk Eni menjadi Wakil Ketua Komisi energi DPR.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Kotjo telah memberikan uang Rp 4,75 miliar kepada Eni untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni disebut memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak terkait, termasuk dengan Sofyan Basir untuk mendapatkan proyek tersebut.

Sebelumnya, nama-nama yang disebut Eni telah membantah keterlibatan mereka dalam proyek PLTU Riau-1. Setya Novanto mengatakan tidak pernah memerintahkan Eni untuk mengawal dan mengatur fee dari proyek tersebut. Sofyan dalam beberapa kesempatan juga membantah menerima fee dari proyek senilai Rp 12 triliun tersebut. Namun dia mengakui memang terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan Idrus, Kotjo dan Eni.

Adapun Airlangga membantah memerintahkan Eni untuk mengawal proyek pembangkit listrik di PLN. Menurut Menteri Perindustrian itu, penunjukan Eni sebagai pimpinan komisi DPR sudah melalui pertimbangan dan sesuai mekanisme partainya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

30 Agustus 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Samin Tan, Terdakwa Penyuap Eni Saragih, Divonis Bebas

Kakim menganggap Samin Tan merupakan korban dari Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.


Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

3 Agustus 2021

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir
Eks Jaksa Pinangki Masuk Blok Mapenaling Lapas Tangerang, Cuma Boleh Bawa Baju

Di Blok Mapenaling ini Pinangki tinggal bersama delapan warga binaan lainnya.


Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan Disebut dalam Sidang Dakwaan Samin Tan

Politikus Golkar Melchias Markus Mekeng, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan disebut dalam dakwaan konglomerat Samin Tan.


KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

21 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mendakwa Konglomerat Samin Tan Beri Suap Eni Saragih Rp 5 Miliar

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan didakwa menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar.


KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.


KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.


KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

6 April 2021

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, kepada awak media usai resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Selasa, 6 April 2021. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Samin Tan, setelah dinyatakan buronan (Daftar Pencarian Orang) KPK sejak Mei 2020 dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Tahan Samin Tan Usai Buron Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan buronan perkara suap, Samin Tan, di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.


Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

6 April 2021

Tim penyidik menggelandang pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) yang menjadi buronan setibanya di gedung KPK, Senin, 5 April 2021. Samin Tan masuk dalam daftar burnonan KPK sejak Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Karyawan Kedai Kopi Saat KPK Tangkap Samin Tan

KPK meringkus pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan di sebuah kedai kopi di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.


6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tak datang tanpa memberi alasan. TEMPO/Imam Sukamto
6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.


KPK Tangkap Samin Tan

5 April 2021

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan tiba di gedung KPK setelah ditangkap pada Senin, 5 April 2021. Samin berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tangkap Samin Tan

KPK menangkap buronan kasus suap, Samin Tan, pada Senin, 5 April 2021. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta.