TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo tak menyangkal kesaksian bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dalam sidang. Kotjo mengatakan kesaksian Eni Saragih hampir semuanya benar. “Hampir semuanya benar, Yang Mulia,” kata Kotjo menanggapi kesaksian Eni di dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.
Baca: Sofyan Basir Disebut Minta Jatah PLTU Riau-1 dengan Malu-malu
Menurut Kotjo, kesalahan Eni hanya pada pemilihan kata. Selebihnya, eks pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd ini membenarkan keterangan Eni. “Mungkin bahasanya saja, tapi secara keseluruhan sudah betul, Yang Mulia,” kata Kotjo.
Eni yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi PLTU Riau-1 memberikan kesaksian mulai dari pembahasan awal proyek hingga kerjasama proyek PLTU Riau-1 hampir terlaksana.
Eni mengatakan orang yang pertama kali melibatkannya dalam proyek ini adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto. Setya meminta Eni berkenalan dengan Kotjo, lalu meminta Eni mengawal proyek-proyek Kotjo di PT PLN. Setya menjanjikan Eni duit Rp 1,5 juta dolar dan saham karena tugasnya itu.
Pengusaha Johannes B. Kotjo ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Selain peran Setya, Eni juga membeberkan ada jatah fee untuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam proyek PLTU Riau-1. Menurut Eni, tadinya Sofyan akan mendapatkan jatah fee paling besar dari kotjo. Namun Sofyan menolak, dan meminta supaya rezeki dari PLTU Riau-1 dibagi rata di antara tiga pihak.
Eni mengatakan juga pernah menghadiri pertemuan di rumah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Tetamunya adalah Kotjo, Idrus Marham, dan Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng. Eni mengatakan dalam pertemuan itu Kotjo menyampaikan ada proyek-proyek selain Riau yang bisa menghasilkan untung banyak, yakni proyek pembangkit listrik Tanjung Jati di Jepara, Jawa Tengah.
Baca: Eni Saragih: Sofyan Basir Minta Rezeki PLTU Riau-1 Dibagi Rata
Menurut Eni, Kotjo mengatakan proyek itu bisa memberikan uang dengan cepat untuk keperluan Golkar dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Menurut Eni, Airlangga tertarik dan ingin membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Untuk itu, Airlangga mendapuk Eni menjadi Wakil Ketua Komisi energi DPR.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Kotjo telah memberikan uang Rp 4,75 miliar kepada Eni untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni disebut memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak terkait, termasuk dengan Sofyan Basir untuk mendapatkan proyek tersebut.
Sebelumnya, nama-nama yang disebut Eni telah membantah keterlibatan mereka dalam proyek PLTU Riau-1. Setya Novanto mengatakan tidak pernah memerintahkan Eni untuk mengawal dan mengatur fee dari proyek tersebut. Sofyan dalam beberapa kesempatan juga membantah menerima fee dari proyek senilai Rp 12 triliun tersebut. Namun dia mengakui memang terlibat dalam sejumlah pertemuan dengan Idrus, Kotjo dan Eni.
Adapun Airlangga membantah memerintahkan Eni untuk mengawal proyek pembangkit listrik di PLN. Menurut Menteri Perindustrian itu, penunjukan Eni sebagai pimpinan komisi DPR sudah melalui pertimbangan dan sesuai mekanisme partainya.