TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan uang suap yang diterima Rendra digunakan untuk membayar utang dana kampanye saat mencalonkan diri sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Malang sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
"Tersangka RK diduga menerima suap dari AM (Ali Murtopo) sekitar Rp 3,45 milyar," kata Saut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.
Saut mengatakan Rendra bersama dengan tim suksesnya, termasuk Ali Murtopo, pernah mengadakan pertemuan untuk membahas dana kampanye untuk proses pencalonan bupati Malang periode 2010-2015. Setelah menjabat sebagai Bupati, kata Saut, Rendra melakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
"Salah satu yang menjadi perhatian RK dan kawan-kawan adalah proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang," ujar Saut.
Saut menuturkan Dinas Pendidikan Pemkab Malang saat itu mendapat Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan pada tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Baca: Status Bupati Malang Belum Diumumkan, KPK Geledah di 8 Lokasi
Dalam melakukan perbuatannya itu, kata Saut, Rendra diduga bersama-sama dengan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2010 dan berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Rendra sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Rendra selaku Bupati Malang dua periode ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Eryk Armando Talla (EAT) selaku pihak swasta. "Penerimaan gratifikasi oleh RK dan EAT diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang," ucap Saut.