TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Fahri Hamzah meminta pemerintah memperhatikan tujuh hal ini agar penanganan gempa di Sulawasi Tengah, tidak seperti penanganan gempa Nusa Tenggara Barat atau NTB yang dinilai lambat.
1. Status Bencana
Fahri Hamzah meminta status bencana Gempa dan Tsunami Palu di Sulawesi Tengah sebagai bencana nasional.
“Agar Jakarta terlibat penuh dalam penanganan,” ujar Fahri Hamzah seperti dikutip dalam laman siaran pers yang disiarkannya lewat twitter @Fahrihamzah pada Kamis, 11 Oktober 2018.
2. Struktur Organisasi Penanganan Bencana
Fahri menyarankan adanya struktur organisasi penanganan bencana yang lebih ringkas dan cekatan dengan pendekatan leadership yang lebih jelas.
3. Integrasi Kementerian
Struktur organisasi penanganan bencana juga mengintegrasikan kementrian yang “diabaikan” dalam instruksi presiden seperti PPN/Bappenas, BUMN dan Kementrian Desa/PDT.
4. Birokrasi Bencana
Fahri Hamzah mengatakan perlu
menerapkan birokrasi bencana dalam implementasi bantuan. "Dalam birokrasi normal pun pencairan proyek lambat. Apalagi menerapkan birokrasi normal di daerah bencana," kata dia.
5. Mengintegrasikan Peran Lembaga Kemanusiaan Berbasis Lokal.
6. Hunian Sementara
Fahri menyarankan menjadikan hunian sementara (Huntara) atau rumah tumbuh sebagai solusi prioritas untuk pengungsi dan haru dimasukkan dalam scenario pembiayaan pemerintah.
7. Alokasi APBN
Jangan campur adukkan antara biaya reguler dengan yang bersumber dari dana cadangan. Hindari re-claim belanja regular sebagai belanja gempa.
Sebelumnya, ada kabar soal dugaan uang bantuan Gempa Lombok yang bermasalah karena tidak ada kejelasan dana bantuan ke BPNB. Kabar tersebut diberitakan oleh sebuah media harian lokal NTB pada Jumat, 5 Oktober 2018.
Dua hari setelahnya, Ahad, 8 Oktober 2018, Fahri Hamzah mengutip judul berita ini dan beberapa berita lainnya dalam cuitannya di Twitter. Fahri mengkritik kelambanan penanganan pemerintah pusat terhadap gempa Lombok.
Kritik tersebut dibalas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut Sri, pemerintah telah memenuhi kebutuhan dasar untuk para pengungsi. "Saat ini sebagian besar korban bencana masih tinggal di tenda-tenda pengungsian dan pada umumnya sudah difasilitasi untuk pemenuhan kebutuhan dasar," kata Sri Mulyani dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Sementara ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana.
Di dalamnya disebutkan bahwa uang bantuan jaminan hidup baru dapat disalurkan kepada korban setelah tinggal di hunian sementara, hunian tetap, atau setelah kembali ke rumah masing-masing.