TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman kembali menjelaskan soal uang yang diterima dari pemilik CV Semesta Berjaya Memi. Ia menyampaikan itu seusai menjalani sidang Peninjauan Kembali atas vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Terhukum Perkara Suap Impor Gula Irman Gusman Ajukan PK
Irman menegaskan bahwa uang tersebut tidak ada hubungannya dengan jabatan dia saat itu, sebagai Ketua DPD RI. Termasuk tuduhan jaksa atas yang menyebut bahwa dia memanfaatkan pengaruh sebagai Ketua DPD.
"Waktu itu dia (Memi) mau kasih apresiasi, mau ngasih oleh-oleh, seharusnya saya dikasih kue, tapi dia tidak tahu mau kirim apa, dia kirimlah itu (duit)," ujar Irman Gusman usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018.
Irman menyebut bahwa sebelumnya dia merekomendasikan perusaah Memi kepada Perum Bulog dalam operasi pasar untuk gula di Sumatera Barat. Irman mengaku mengetahui kiprah Memi di dunia usaha karena sudah lama mengenalnya.
Baca: Alasan Irman Gusman Ajukan Peninjauan Kembali
Menurut Irman, rekomendasi terhadap perusahaan Memi sudah sesuai prosedur yang ada. Selain itu, tidak ada kerugian setelah penujukan CV Semesta Berjaya saat itu.
"Malah masyarakat senang, gula yang saat itu jelang lebaran dari Rp 16.000 menjadi Rp 10.000, Bulog juga terbantu karena mampu menjaga harga pasar," ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irman 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2017. Hakim juga mencabut hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca: Permohonan PK Kasus Impor Gula, Irman Gusman Ajukan Tiga Bukti
Majelis hakim menyatakan Irman bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Irman dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, karena mengupayakan perusahaan tersebut mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat dengan menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.