TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menanggapi positif munculnya peraturan pemerintah atau PP Pelapor Kasus Korupsi yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Rabu, 10 Oktober 2018. "Ya bagus itu. Masyarakat diberi peran serta untuk berpartisipasi mengungkap kasus korupsi," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Oktober 2018.
Meski begitu, ia mengimbau agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memanfaatkan aturan itu untuk keuntungan pribadi. Sebab, bisa menimbulkan fitnah bahkan kegaduhan jika hanya untuk mengejar imbalan saja.
Baca: KPK Sambut Positif PP tentang Pelapor Kasus ...
Jaksa Agung mengatakan pelapor seyogyanya tidak sekedar hanya melaporkan saja. "Kalau melaporkan, harus dengan bukti," ujar Prasetyo.
Aturan pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu diteken Jokowi pada 17 September 2018.
Baca: Timses Jokowi: Hadiah bagi Pelapor Kasus Korupsi Bukan Pencitraan
Dalam PP Pelapor Kasus Korupsi ini disebutkan masyarakat yang mempunyai informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung. Penghargaan yang diberikan maksimal Rp200 juta.
PP Pelapor Kasus Korupsi menyatakan Penghargaan bakal diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor. Pemberian penghargaan ini akan dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
ANDITA RAHMA | VINDRY FLORENTIN