TEMPO.CO, Jakarta -Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor gula, Irman Gusman, mengajukan tiga bukti sebagai novum dalam permohonan peninjauan kembali perkara yang menjeratnya. "Ada tiga novum baru yang kami ajukan untuk PK," kata mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah tersebut usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018.
Bukti yang menurut Lilik S., penasehat hukum Irman sebagai novum itu adalah fakta hukum berupa pernyataan pemilik CV Semesta Berjaya, Memi yang juga terpidana kasus kuota impor gula. Menurut Lilik, tak pernah ada pembicaraan Irman dan Memi mengenai pemberian uang Rp 100 juta. Sehingga, kata dia, Irman tak mengetahui akan diberi uang oleh Memi.
Fakta hukum yang dijadikan sebagai novum pihak Irman adalah kedatangan Memi pada September 2016 yang bukan memberikan uang kepada Irman, tapi menghadiri undangan pernikahan. Lilik mengatakan Irman dapat dikatakan tak menerima uang yang berhubungan atau bertentangan dengan jabatannya selaku Ketua DPD RI.
Menurut Irman, pemberian uang tersebut merupakan apresiasi dari Memi atas rekomendasi Irman terhadap CV Semesta Berjaya kepada Perum Bulog. "Saat itu dia mau ngasih oleh-oleh karena mau mengapresiasi, tapi karena tidak tahu mau ngasih apa," ujarnya.
Bukti yang dijadikan sebagai novum ketiga adalah surat perintah setor tertanggal 8 Juni 2016 terkait kuota impor gula Bulog, yang menyebutkan Perum Bulog menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar CV Semesta Berjaya 1.000 ton bukan 3.000 ton.
Irman tertangkap menerima duit Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi di kediamannya pada September 2016. Pemberian uang ini diduga ada kaitan dengan pengaturan kuota impor gula. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2017 lalu. Hak Irman untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Irman dianggap menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Irman dinyatakan mengupayakan perusahaan tersebut mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat dengan cara menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Dengan fakta dan bukti yang diajukan sebagai novum itu, penasehat hukum Irman meminta Majelis hakim mengabulkan permohonan PK dan membebaskan Irman Gusman dari tuntutan jaksa.
TAUFIQ SIDDIQ