TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman terpidana dalam kasus suap pengaturan kuota impor gula mengaku keputusannya mengajukan Peninjauan Kembali atas vonisnya merupakan hasil istikarah.
Baca juga: Irman Gusman Didakwa Menerima Rp 100 Juta
"Setelah istikarah dan waktu yang tepat, saya ajukan PK," ujar Irman Gusman usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018.
Irman menilai tuduhan memperdagangkan pengaruhnya saat menjadi Ketua DPD RI tidak terdapat dalam KUHP. Selain itu kata dia rekomendasinya terhadap CV Semesta Berjaya kepada Perum Bulog dalam operasi pasar gula sudah sesuai ketentuan.
Terkait penerimaan uang, Irman mengaku pemberian uang oleh pemilik petinggi CV Semesta Berjaya dan istrinya yang bernama Memi tidak berhubungan dengan kedudukannya sebagai ketua DPR. "Saat itu dia mau ngasih oleh-oleh karena mau mengapresiasi, tapi karena tidak tahu mau ngasih apa," ujarnya.
Irman pun sudah mengajukan tiga barang bukti baru dalam PK tersebut. Melalui penasehat hukumnya, Lilik, novum tersebut adalah dua pernyataan Memi terkait pemberian uang kepada Irman Gusman. Dan satu surat perintah Setor Perum Bulog tertanggal 18 Juni 2016.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Dihukum 4,5 Tahun
Dalam perkara ini, Irman telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2017. Hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya juga dicabut.
Majelis Hakim menyatakan Irman Gusman bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Irman dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, karena mengupayakan perusahaan tersebut mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat dengan menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.