TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman terhukum perkara korupsi penerima suap pengaturan kuota impor gula mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis empat tahun penjara yang diterimanya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. "Hari ini sidang perdana PK Irman Gusman." Istri Irman, Liestyana Gusman menyampaikan dalam keterangan teks, Rabu 10 Oktober 2018.
Liestyana menyebutkan sidang PK diagendakan pada Rabu pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia meminta dukungan untuk bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam menghadapi persidangan.
Baca: Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Irman Gusman: Ini Berat
Irman divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2017 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Ia tak punya hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan Irman bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota impor gula dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Irman dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Baca: Kasus Gula, Penyuap Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara ...
Uang itu adalah imbalan untuk Irman karena mengupayakan perusahaan itu mendapatkan 1.000 ton jatah gula impor dari Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat dengan menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Hukuman hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK. Jaksa meminta Irman Gusman dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan.