TEMPO.CO, Jakarta-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menerima laporan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik oleh advokat Farhat Abbas. Sebelumnya Bareskrim menolak laporan Eggi. "Akhirnya laporan kami diterima oleh Bareskrim Polri," ujar Elida saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Oktober 2018.
Menurut Elida ia harus bertemu dengan pihak Provos Mabes Polri agar laporan itu diterima Bareskrim. Elida berlasan semua punya hak yang sama di mata hukum. Bareskrim sebelumnya menolak laporan Eggi Sudjana lantaran menunggu porses perkara Farhat Abbas.
Baca: Mau Laporkan Balik Farhat Abbas, Polri Tolak Laporan Eggi Sudjana
Dalam pelaporan itu Farhat Abbas diduga telah mencermarkan nama baik 16 tokoh yang dia laporkan terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet. Sebanyak 16 tokoh itu antara lain Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amien Rais dan Eggi Sudjana.
Khusus Eggi Sudjana, Elida mengatakan Farhat sebagai advokat telah mencemarkan nama baik Eggi dengan tudingan gerakan makar dan konspirasi lainnya. "Farhat Abbas telah mencemari nama baik. Tuduhan terhadap Eggi Sudjana ini menimbulkan fitnah," ujarnya.
Lihat: Kelakar Prabowo soal Dirinya Dipolisikan Farhat Abbas
Dalam laporan bernomor STTL/1043/X/2018 /Bareskrim, Elida melampirkan sejumlah pernyataan Farhat Abbas di media yang menuding Eggi. Farhat pun dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan pangaduan palsu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal, 310, 311, 317 dan 220.
Farhat Abbas melapor ke Bareskrim pada awal Oktober ini. Ia melaporkan hoax mengenai pengeroyokan Ratna Sarumpaet. "Kami melaporkan calon presiden Prabowo Subianto dan tokoh nasional terkait berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet," ujar Farhat saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Oktober 2018.