TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Umum Banteng Network Jack Boyd Lapian melaporkan politikus Partai Gerindra Fadli Zon terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet ke Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Jack menduga Fadli Zon ikut serta dalam hoax soal pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
"Kami menduga Fadli Zon ikut serta dalam hoax Ratna Sarumpaet," ujar Jack saat ditemui di Bareskrim Polri,Jakarta Pusat, Selasa, 9 Oktober 2018.
Baca: Dilaporkan ke Polisi, Fadli Zon Siapkan Serangan Balik
Menurut Jack, Fadli merupakan orang pertama diceritakan oleh Ratna Sarumpaet soal adanya pengeroyokan yang ternyata bohong. Selanjutnya, kata dia, Fadli Zon mempertemukan Ratna dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto
Setelah itu, kata Jack, Fadli intens menyebarkan hoax pengeroyokan itu melalui akun twitter pribadinya. Salinan kicauan Fadli Zon itu menjadi barang bukti dalam laporan tersebut."Kami tidak mau terburu-buru, ini sudah hasil kajian dan analisa kami," ujarnya.
Jack berujar dalam laporan STTL/1041/X/2018/ Bareskrim itu, Fadli Zon disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyebaran berita bohong.
Simak: Dilaporkan ke MKD Soal Ratna Sarumpaet, Fadli Zon: Salah Alamat
Sebelumnya, Fadli Zon juga sudah dilaporkan oleh pengacara Farhat Abas ke polisi dalam perkara yang sama. Farhat juga melaporkan Prabowo dan 15 orang lainnya
Farhat menganggap berita bohong soal Ratna Sarumpaet merugikan pasangan Jokowi - Ma'ruf. Menrut dia para terlapor tidak teliti sehingga reaktif menyikapi pengakuan Ratna, tanpa mengecek kebenaran pengakuan itu.