Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken PP Pelapor Kasus Korupsi Diberi Hadiah Rp 200 Juta

image-gnews
Ekspresi ibu negara Iriana Jokowi saat bertemu Raffi Ahmad  seperti terekam video yang diunggah Raffi  di akun Instgramnya. (Instagram - raffinagita1717)
Ekspresi ibu negara Iriana Jokowi saat bertemu Raffi Ahmad seperti terekam video yang diunggah Raffi di akun Instgramnya. (Instagram - raffinagita1717)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018. Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal Rp 200 juta.

Baca: Jokowi dan Wakil PM Malaysia Wan Azizah Bahas Kelapa Sawit

PP ini menjelaskan masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya
dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung.

"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," bunyi Pasal 13 ayat (I) PP ini.

Penghargaan bakal diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor. "Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi," bunyi Pasal 13 ayat (3).

Pada Pasal 15 dijelaskan bahwa pemberian penghargaan ini akan dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. Sedangkan besaran penghargaan berupa uang yang akan diberikan oleh pemerintah dijelaskan pada Pasal 17.

Baca: Soal Ucapan Alfatekah Jokowi, Nusron: Jangan Dipermasalahkan

"Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara," bunyi Pasal 17 ayat (1).

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat (2).

Selain itu, dalam Pasal 17 ayat (4) menyebut bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi berupa akan mendapat hadiah maksimal Rp 10 juta. Peraturan Pemerintah ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 18 September 2018.

PP ini dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan rombongan berkunjung ke Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, 1 September 2022. Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, terletak di ketinggian 3.325-4.285 meter di atas permukaan laut (mdpl). Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Alasan Jokowi Enggan Bahas Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport, meski Kehilangan Rp30 T

Presiden Jokowi tidak akan membahas perpanjangan izin konsentrat tembaga PT Freeport, meskipun direkturnya mengingatkan bisa kehilangan Rp30 triliun


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

4 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

5 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

5 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Presiden Jokowi Minta Masyarakat Mudik Lebih Awal

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa sejumlah pejabat lembaga tinggi negara saat acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Presiden Joko Widodo menggelar silaturahim dan buka puasa bersama dengan para pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju serta perwira tinggi TNI dan Polri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Presiden Jokowi Minta Masyarakat Mudik Lebih Awal

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berpesan kepada masyarakat supaya bisa mudik lebih cepat.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

8 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Ini Menu Buka Puasa Jokowi Bersama Menteri di Istana

8 jam lalu

Menu buka puasa Presiden Jokowi dan para menteri di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ini Menu Buka Puasa Jokowi Bersama Menteri di Istana

Presiden Jokowi menyantap sejumlah jenis makanan saat menggelar buka puasa bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara. Apa saja?


Risma, Luhut hingga Erick Thohir Tak Tampak dalam Buka Puasa bersama Jokowi dan Menteri

9 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Risma, Luhut hingga Erick Thohir Tak Tampak dalam Buka Puasa bersama Jokowi dan Menteri

Sejumlah anggota Kabinet Indonesia Maju tidak mengikuti buka puasa bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024. Siapa saja?


Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

11 jam lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

Wapres Ma'ruf Amin memberikan ceramah saat buka puasa bersama Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.